Bintang Nusantara com – Pada hari ini, rabu 05 Oktober 2022.
SUMAR HERTI, SH. dan RAHMAWATI, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah BAWASLU Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp. 9.200.000.000,- atas nama Terdakwa:
- Munawir
- M.Ali Asek
- Paulina
- Siti Zahro
- Kukuh Reksa Prabu
- Tirta Arisandi
- Hendrik
- Aceng Sudrajat
dengan agenda sidang Pembacaan Surat Tuntutan
Terdakwa Munawir , Ketua Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 165.000.000 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Paulina ,Komisioner Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 165.000.000 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Muhamad Ali Asek,Komisioner Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 165.000.000 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Hendrik ,Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 7 Tahun 10 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 315.905.902 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 Bulan.
Terdakwa Tirta Arisandi ,Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 8 Tahun 2 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 724.756.908 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun .
Terdakwa Aceng Sudrajat ,Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 8 Tahun 3 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 823.137.269 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 Bulan.
Terdakwa Siti Zahro ,Bendahara Bawaslu dituntut pidana penjara 6 Tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan ,terdakwa selaku Justice Collaborator (JC) dan telah menitipkan uang sebesar Rp 108.000.000.
Terdakwa Kukuh Reksa Prabu,Staf Bawaslu dituntut pidana penjara 7 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 48.000.000 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 Bulan.(Sumber informasi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau)