SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Lubuk Linggau Terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Uswatun Hasanah usia kisaran (21) beralamat Petanang Ilir kecamatan Utara 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Minggu 3 Juli 2022 Depan Nasi goreng salimun di seputaran masjid Agung As Sallam
Diketahui dari narasumber terpercaya korban kecelakaan pukul 18.00 Wib Minggu sore sempat dirawat dirumah sakit Ar Bunda Kota Lubuk Linggau sekitar pukul 23.00 Wib malam disayangkan malam itu nyawa korban tidak tertolong mengakibatkan meninggal dunia dari informasi yang dihimpun bahwa korban akan menikah sehabis hari raya idul Adha 1443 Hijriah.
Jum’at 15/7/2022 Berapa Awak media mengunjungi Satuan Lalulintas (SATLANTAS) untuk menanyakan prihal Terkait kejadian itu siapa diduga pelaku yang menabrak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia
Sempat diwawancarai salah satu awak media Suaralira.com menyangkan pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota lubuk Linggau terkesan menghindar saat beberapa kali awak media menayakan prihal kejadian tersebut
“Saya menyangkan SATLANTAS Kota Lubuk Linggau terkesan menghindar dan tertutup saat mau diwawancarai,
Padahal sudah Tiga kali kami mengunjungi SATLANTAS untuk mengetahui kronologis dan ingin menayakan barang bukti atas kejadian dan diduga pelaku Nabrakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”
Sedangkan dalam undang undang LLAJ. pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.” Ungkap wartawan SuaraLira.com(Ferry)