SEPERTI kita ketahui bahwa di Kabupaten Musi Rawas sejak Tahun 2017 sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda). Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian seiring waktu, Perda ini mengalami perubahan dengan terbitnya Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Adanya OPD Balitbangda ini merupakan pemisahan dari OPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dulu kalau tidak salah merupakan Bidang Litbang di BAPPEDA. Jadi kalau diibaratkan BAPPEDA itu otaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, maka Litbang itu otaknya BAPPEDA.
Segala bentuk program, maupun strategi pembangunan telah melalui BAPPEDA sebagai perencana, dan menurut saya sebelum masuk jadi perencanaan harus sudah melalui kajian penelitian dan pengembangan dari Litbang atau Balitbangda setelah terbentuk Tahun 2017 di Pemkab Musi Rawas.
Namun pada kenyataan, banyak program dan isu strategis tidak masuk ke Balitbangda tetapi saya kira jelas ke BAPPEDA. Seperti Program Kabupaten Layak Anak (KLA), Kabupaten Layak Pemuda (KLP) tidak melalui riset dan kajian Balitbangda. Karena hal tersebut pernah dijelaskan oleh pihak Balitbangda sendiri.
Belum lagi program-program yang lain, termasuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah maupun fasilitas pelayanan kesehatan kami duga juga tanpa kajian litbang (melalui Balitbangda). Lagi pula di Balitbangda sendiri masih banyak kelemahan termasuk kurangnya SDM pada Litbang. Bahkan di Balitbangda belum ada Peneliti yang sudah berstandar sertifikasi, ini diungkap pihak Balitbangda beberapa bulan lalu. Karena memang mengenai SDM ini sepertinya tidak diupayakan Pemkab Musi Rawas.
Balitbangda seolah hanya mengurus, urusannya sendiri seperti pengembangan UMKM, pelatihan-pelatihan serta tupoksi yang berdiri sendiri, upaya menjalin kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi namun belum kami ketahui endingnya. Dalam tataran Pemda terkesan Balitbangda tidak mempunyai peran penting dalam susunan perangkat daerah. Yang sangat miris Balitbangda seolah tempat buangan pejabat yang berseberangan politik dengan Bupati terpilih. Ini berdasarkan isu yang berkembang baik masa Bupati Hendra Gunawan maupun pada masa Bupati Ratna Machmud, terlepas benar atau tidak, silahkan anda menilai sendiri.
Ini suatu kelemahan, sebab perencanaan program pembangunan tanpa riset, kajian dan penelitian dapat menyebabkan kurang azas manfaat, jauh dari efektif dan efisiensi, rawan penyelewengan anggaran, tanpa standar regulasi serta dapat merambah perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan nomenklatur Litbang Pemerintah bahwa perlu di bentuk Dewan Riset Daerah (DRD). Nah, di Kabupaten Musi Rawas pun di bentuk DRD sekitar tahun 2020, tetapi DRD yang di Ketuai Abdullah Hehamahua dan Wakil Ketua Zaini Amin serta Sekretaris Ngimadudin juga tidak berjalan, kendati sempat membuat perencanaan kerja dan audiensi dengan Bupati Hendra Gunawan waktu itu. Selidik punya selidik ternyata aturan DRD dianggap pihak Balitbangda Kabupaten Musi Rawas akan menabrak aturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Jadi sembari menunggu dari Pemerintah Pusat, DRD dibiarkan jadi mandul. Padahal didaerah lain seperti wilayah Sumatera Utara maupun Jawa Tengah, DRD-nya tetap jalan.
Dengan terbitnya Perpres No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tentu dapat mendongkrak fungsi Litbang menjadi strategis dan dapat memperkuat jati diri Litbang atau OPD yang membidangi Litbang. Karena sejatinya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) akan melekat pada Litbang Daerah.
Tercantum pada Pasal 67 sebagamana Perpres diatas bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang berada di Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Kemudian, pada Pasal 68. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, BRIDA menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilal Pancasila,
b. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah;
e. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dari daerah,
f. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi dari daerah;
g. koordinasi pelaksanaan penelitlan dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologl yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah; dan
h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah.
Dengan adanya Perpres No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN, tentu ada harapan untuk mengembalikan tupoksi Litbang karena dengan Integrasi BRIDA bila telah berdiri.
Akan tetapi semua kembali kepada Pemkab Musi Rawas sendiri. Adanya audiensi Bupati Ratna Machmud 2 hari yang lalu ke BRIN melalui Deputi BRIDA di Jakarta, kami kira merupakan langkah atau upaya untuk membentuk BRIDA di Kabupaten Musi Rawas. Semoga saja, kamu dukung atau tidak?
Penulis : Faisol Fanani (Pemerhati Kebijakan Publik)