Sumatera Selatan Indonesia Bintang Nusantara.com Persoalan kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalan di kota Lubuklinggau kembali mendapat sorotan dari Control Sosial Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Truk-truk besar yang mengangkut batubara tersebut, diduga kuat beraktivitas sejak sore hingga malam hari. Dari pantauan wartawan beberapa waktu lalu, kendaraan bermuatan batubara tersebut berasal dari arah Kabupaten Muratara yang terpantau berangkat menuju ke Provinsi Bengkulu.
Saat diwawancarai Minggu 14/08/2022. Ahlul Fajri Tim Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kota Lubuklinggau minta Dishub kota lubuklinggau melaksanakan penegakan aturan angkutan batu bara yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat bila tidak tegas dalam penindakan aturan.
“Saat ini kami mendesak Dishub untuk menertibkan angkutan batubara dan aturan serta langkah langkah yang memihak kepada kepentingan kenyamanan serta keselamatan masyarakat umum sebagai pengguna akses jalan.
Jika hal ini tidak cepat ditangani dikhawatirkan ketahanan jalan akan cepat mengalami kerusakan.
Diketahui Terkait larangan truk bermuatan batubara melintasi di tengah kota, yakni berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018, tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum.
“Pergub Sumsel No 74 Tahun 2018, sudah mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Ternyata, Pergub itu juga menegaskan, truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus, karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut,” tegas Alul Ruangannya (Ferry)