
Bintang Nusantara com – Akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau segera menetapkan tersangka terkait kasus pengadaan masker di Dinas Koperasi Kabupaten Musi Rawas.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta terkait kasus tersebut.
Kasipidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan,SH mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) terkait kasus tersebut.
“Langkah selanjutnya adalah mengekspose tersangka setelah memperoleh keterangan dari ahli LKPP,” ungkap Hamdan.
Sebelumnya, kasus ini mengungkapkan adanya pengadaan masker senilai Rp 3 miliar yang didanai dari bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun anggaran 2020.Kasus tersebut menjadi perhatian pihak kejaksaan untuk diselidiki lebih lanjut.
Hamdan menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan cepat untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan keraguan dari masyarakat.
“Kami berharap kasus ini segera selesai dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya audit dari BPKP, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan menjadikan pelajaran bagi semua pihak terkait pengadaan barang dan jasa.Kejari Lubuklinggau Selesaikan Kasus Masker, BPKP Audit Temukan Kerugian Negara Rp500 Juta. (Ferry)