
Bintang Nusantara com – Polda Sumsel, Polres Lubuklinggau Melalui Polsek Utara Ungkap, kasus Residivis yang telah dua kali dipenjara, Renfill Agustian (30), kembali ditangkap karena mancuri laptop.
Diketahui Pelaku di tangkap polisi telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.
Pelaku berhasil mencuri satu unit laptop milik tetangganya dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban.
Adapun identitas pelaku warga Jalan Sepakat, RT 07, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan,
“Pelaku ditangkap setelah anggota mendapat petunjuk bahwa yang mencuri adalah tetangga korban sendiri,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal.
Pihak Kepolisian mengetahui bahwa pelaku adalah tetangga korban berdasarkan keterangan korban sendiri yang melihat wajah pelaku saat beraksi.
Pelaku Renfill ditangkap oleh Tim Anak Macan Polsek lubuklinggau utara pada Senin, 6 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar. Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto.
Lalu saat ditangkap, pelaku sedang berada di SPBU Wijaya daerah Megang, menaiki motor bersama istrinya untuk pergi ke pasar.
Adapun kronologis. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke dalam garasi dan membuka pintu samping untuk mengambil laptop milik korban.
Ketika kejahatannya terbongkar, pelaku menyembunyikan laptop tersebut di kamar tidurnya tanpa diketahui oleh istrinya.
“Laptop milik korban di simpan oleh pelaku di dalam kamar tidur pelaku tanpa diketahui istri pelaku,” ungkap Kapolsek.(Ferry)