
Bintang Nusantara com – Lubuk Linggau seorang remaja 17 tahun di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena membongkar dan mencuri di gudang sparepart Stasiun Kereta Api (KAI) Lubuklinggau.
Warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini ditangkap polisi setelah sempat menjadi buronan selama tujuh bulan.
Selama dalam pelariannya residivis kasus pencurian besi ini selalu berpindah-pindah, terakhir bekerja di Kota Palembang ikut pamannya membuat Plafon.
Karena rindu keluarganya, R ditangkap Senin 6 Februari 2023 kemarin sekira pukul 15.00 Wib di rumahnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara menyampaikan aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib.
“Kejadiannya di gudang milik PT. KAI Lubuklinggau dekat stasiun di Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Terungkapnya aksi pencurian ini berawal oleh karyawan PT.KAI melihat dinding gudang Sparepart atau suku cadang yang terbuat dari kayu sudah dalam keadaan rusak pada bagian ventilasi udara.
“Karyawan melihat kotak penyimpanan sparepart juga sudah dalam keadaan rusak kemudian dilakukan pengecekan barang-barang,” ujarnya.
Hasil pengecekan diketahui bila telah terjadi pencurian yang mengakibatkan enam batang PIN KENAKEL atau Besi pengunci, puluhan baut dan dongkrak telah hilang.
Atas kejadian itu PT. KAI mengalami kerugian Rp.22.745.000 selanjutnya melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan cek dan Olah TKP serta pulbaket di sekitar lokasi.
Hasil pemeriksaan serta menganalisa hasil rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi terlihat pada rekaman CCTV bahwa pelaku pencurian sparepart di gudang PT. KAI ada tiga orang laki-laki.
“Teridentifikasi salah seorang pelakunya diketahui Lingga Pratama, kemudian setelah mendapat informasi ttg keberadaannya langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya
Setelah berhasil ditangkap dan diamankan didapat keterangan dua orang Pelaku lainnya adalah R dan Niko, kemudian pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 kemarin pelaku ditangkap.
“R ditangkap saat berada di Warnet RR Kelurahan Jawa Kanan SS Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan dan mengakui jika memang benar telah melakukan pencurian besi milik PT. KAI bersama Lingga dan Niko (DPO),” ungkapnya.
Hasil interogasi tersangka merupakan Residivis kasus 363 KUHP pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman.
“Pernah terlibat dlm kasus pencurian besi Gardan Mobil di Jalan Riau Kelurahan Taba Koji Kota Lubuklinggau,” ungkapnya. (Rils)