BANGKULU INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 resmi laporkan dugaan korupsi Dalam pelaksanaan Tander proyek Pembangunan peningkatan jalan simpang Nakau Air Sebakul Betungan Provinsi Bengkulu Resmi dilaporkan
Diketahui pelaksanaan pihak Balai Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bengkulu dan POKJA Pemilihan 4 Wilayah Bengkulu kuat dugaan arahkan oleh oknum pejabat pelaksana Tander.
Sempat diwawancarai Ahlul Fajri merupakan Penggiat Anti Korupsi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menjelaskan Rabu 27/7/2022
“Jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi, jaksa dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat yang baik sangat penting mengingat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki perwakilan di daerah melainkan penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polisi
Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa dan Polisi dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Kita ketahui bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun.
Oleh karena itu, KPK tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas korupsi.
Peran serta masyarakat dibutuhkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi.
Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggung jawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.
Lanjut Ahlul Fajri Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu (KEJATI) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat terkait yaitu POKJA ( Kelompok Kerja) Pemilihan 4 BP2JK Wilayah Bengkulu dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bengkulu yang melaksanakan Tander Proyek
Pembangunan Peningkatan Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul-Betungan Bengkulu yang menggunakan anggaran APBN senilai Pagi Rp. 18.390.602.000 dan HPS Rp. 18. 373.445.492. Dengan nilai penawaran yang dengan banting nilai sebesar Rp. 14.698.756.428.00 yang menurut Ahlul nilai penawaran itu suatu hal yang tidak wajar karena akan berpengaruh pada kurangnya kwalitas pekerjaan sehingga yang di rugikan adalah negara, masyarakat,” tegas Alul (Ferry)