Bintang Nusantara com Musi Rawas, Sumsel – Terkait atas laporan Aktifis Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KANTI) Mohammad Sancik resmi melaporkan dugaan korupsi oknum Camat Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan,dan ini tanggapan dari Camat Tugumulyo
Saat dikonfirmasi (26/9) Camat Tugu Mulyo Heri menanggapi tidak ada konfirmasi dari pihak yang melaporkan, “Terima kasih infonya saya juga sudah ditembusi tentang hal tersebut item yg dimasalahkan tersebut tidak ada konfirmasi atau bertemu dengan Camat tau- tau sudah berbentuk laporan, setelah dipelajari tidak benar seperti itu mungkin terjadi karena tidak bertemu dan konfirmasi tadi,” ungkapnya.
Sementara itu Aktifis Mohammad Sancik saat menanggapi stetment camat Tugumulyo jika dirinya tidak ada konfirmasi terkait laporan yang disampaikan itu “Tidak Benar
“Perlu diketahui saya bersama rekan sudah mendatangi pihak kecamatan Tugumulyo berencana menemui Camat, pada tanggal 14/09/2022 untuk konfirmasi terkait kegiatan yang menurut penilaian kami janggal,namun disayangkan Camat pada hari itu tidak berada di tempat, silahkan Cek buku tamu,
Lanjutnya Sancik, Kemudian hari itu juga kami meluncur ke kelurahan B Srikaton,dan berbincang dengan dua pegawai kelurahan,” Papar Sancik
Merujuk undang undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana:
Undang Undang no 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi
Undang Undang nomor 51Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.(hz*)