Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintangnusantara.com/wp-content/themes/darknews/single.php on line 43
Musi Banyuasin – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dituntut 10 tahun 7 bulan penjara. Tuntutan untuk anak Alex Noerdin tersebut terkait kasus dugaan suap di dinas PUPR Muba.
Dilansir detikSumut, sidang agenda tuntutan itu digelar secara virtual di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dodi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU membacakan tuntutan.
Terdakwa, kata JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka di pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
JPU juga mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. “Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” Papar