Bintang Nusantara com -Simalungun,Anggota DPRD Simalungun Diadukan ke Polres Pematang Siantar Sumatera Utara 8/11.oleh Hudson Sinaga didampingi Pengacaranya yakni Yafanus Buulolo SH, Noveri Ambarita SH, FJ. Tambun ,Hendra Sinurat SH, (STTLP/B/625/N/2022.tuduhan tindakan penganiyaan oleh AAS.
Andre Andika Sinaga Anggota DPRD Simalungun dari Partai Demokrat menanggapi pengaduan Hudson Sinaga ke Polresta PematangSiantar kepada awak media ini
Rabu 9/11 .agar berita berimbang tentang Pengaduan Hudson Sinaga ,pengaduan nya tidak benar ujar Anggota DPRD Simalungun.
Kronologis sebenarnya adalah sebagai berikut, Andre Andika Sinaga menjelaskan bahwa Hudson Sinaga lah menipu saya, kenapa saya bilang menipu saya ini penjelasan nya. ujar Sinaga Anggota DPRD Simalungun.
Sebelumnya Hudson Sinaga minta tolong kepada saya agar membantu usahanya dengan meminta pinjaman sebanyak RP 50juta namun tak ada sebanyak itu, akhirnya sepakat sebanyak RP 20juta untuk modal ternak babi.
Setelah beberapa waktu, saya tagih uang untuk ternak babi karena babinya juga tidak ada dilihat Andre Sinaga. Selanjutnya Hudson Sinaga berpura pura mentrasfer ke rekannya, lalu rekan nya nanti mentrasfer ke Andre Sinaga.
Selanjutnya bukti transfer dikirim ke saya tetapi isinya tak ada (KOSONG)
Masih dikatakan Andre Andika Sinaga kepada awak media ini, 7/11 saya jumpai lah Hudson Sinaga dengan maksud meminta uang yang dipakai Hudson Sinaga, namun berdalih uang itu dipakai kawan saya ujar Hudson Sinaga.
Akhirnya Andre Andika Sinaga mengajak Hudson Sinaga mencari rekan HS yang memakai uang tersebu,tetapi tidak berhasil dan uang nya tidak dikembalikan.
Setelah berpisah dan pulang, Hudson Sinaga 8/11 Hudson Sinaga mengadukan AAS(Andre Andika Sinaga) ke Polresta Pematang Siantar dengan tuduhan penganiayaan (Red dalam perjalanan mencari rekannya yang memakai uang AAS disebut Hudson dianiaya oleh Andre Andika Sinaga).
Anggota DPRD Simalungun Andre Andika Sinaga sangat heran ,apa yang terjadi pada dirinya sudah saya menjadi korban penipuan malah saya yang dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar ujarnya.
Saya akan mengambil langkah akan mengadukan Hudson Sinaga tentang pemalsuan Surat yaitu Pasal 363 ,Penipuan dan penggelapan 378 dan372 KUHP ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini (S. Hadi PURBA)