SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA- Kabupaten Musi Rawas Tradisi dan kebiasaan membawa pisau dipinggang masih dilakoni Antoni, 40 tahun, warga Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Padahal membawa senjata tajam (sajam) dilarang hingga berujung dipenjara. Ia tertangkap tangan oleh unit Reskrim Polsek Muara Beliti saat sedang mengendarai motor dari arah DAM Gegas menuju ke Desa Simpang Gegas Temuan wilayah Kecamatan TPK, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sajam diselipkan dipinggang sebelah kiri saat sedang mengendarai motor,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli.
Kepada Polisi tersangka mengaku membawa, menyimpan dan menguasai sebilah pisau tersebut untuk menjaga diri. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Beliti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan satu bilah pisau bergagang kayu dililitkan benang putih bersarungkan lakban warna hitam. Juga diamankan satu unit motoe Honda Astrea Grand.(Ferry)