
Bintang nusantara com – Akhirnya Praktisi Hukum dan juga Lawyer Edward Antoni SH. MH. Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, memberikan pandangan apa itu Diskotik dan Cafe.
Berhasil dikonfirmasi Rabu 26 Juli 2023 Edward Antoni sapaan akrab Edo diketahui lawyer Cafe D’Best LubukLinggau, saat di ruang kerjanya memberikan pandangan, mengenai perbedaan antara Discotik dan Cape.
Diskotik atau night club merupakan sebuah tempat hiburan malam dengan alunan musik yang dibawakan oleh DJ (disc jockey) agar pengunjung bisa berjoget atau berdansa sesuai dengan alunan lagu non stop, biasanya terdiri dari lantai dansa dengan ukuran besar di bagian tengahnya,” Nah disini sudah jelas artinya Discotik butuh ruangan yang besarbesar dan alunan musik non stop dalam pengartian durasi alunan cukup lama.
Cafe berasal dari bahasa Perancis yang berarti kopi. Orang Perancis menyebut kedai kopi dengan istilah cafe. Perancis menjadi salah satu Negara yang di juluki “Negri Caffe” karena pesatnya perkembangan caffe disana dan dari Perancis lah Cafe mulai tersebar luas di dunia.
Kemudian pengertian Kafe (Cafe) juga dalam arti tempat untuk bersantai dan berbincang-bincang dimana pengunjung dapat memesan minuman dan makanan. Cafe termasuk tipe restoran namun lebih mengutamakan suasana rileks, hiburan dan kenyamanan pengunjung sehingga menyediakann tempat duduk yang nyaman dan sedikit.

Pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”). Secara otomatis kita membantu pemerintah kota dalam membayar pajak (PAD) serta mentaati aturan dengan prosedural dan bisa membantu program pemerintah upaya menyerap tenaga kerja lokal.
Lalu jika usaha yang dijalankan melawan Hukum di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yakni:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Sekarang yang jadi pertanyaan “Siapa yang dirugikan oleh pihak Cafe D’Best Cafe lounge dan spa, kelurahan belalau 1 tepatnya depan hotel 929 kecamatan utara 1.Kota Lubuk linggau.” Tegas Edo dengan Wartawan. (TIM BINTANG NUSANTARA)