LUBUK LINGGAU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tim Satuan Reskrim Pidsus Polres Lubuklinggau melakukan sidak kepada agen maupun pangkalan penyalur tabung Gas LPG 3 kilogram yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (31/3/24).
Tim Pidsus Polres Lubuklinggau yang di pimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Dedi beserta personil juga memberi himbauan terhadap agen maupun pangkalan penyalur LPG 3 kilogram untuk tidak menjual tabung gas LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kanit Pidsus IPDA Dedi menjelaskan kepada awak media bahwa
“Kegiatan sidak hari ini merupakan kegiatan rutin Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau dalam menyikapi isu-isu terkait kelangkaan dan mahalnya harga eceran tabung gas LPG 3 kilogram dimasyarakat khususnya di wilayah hukum Kota Lubuklinggau, apa lagi ini Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah/tahun 2024 pasti kebutuhan akan tabung gas LPG 3 kilogram ini meningkat di masyarakat,” ujar IPDA Dedi.
Dari hasil sidak di beberapa agen dan pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 kilogram serta di beberapa toko-toko kelontongan ada beberapa pangkalan penyalur tabung gas 3 kilogram serta toko-toko kelontongan yang mendapatkan teguran serta pendataan oleh Tim Pidsus Polres Lubuklinggau karena menjual LPG 3 Kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Pemerintah yang Sebenarnya Harga resmi di pangkalan Rp 15.650 Pertabung LPG 3 Kilogram, dijual kepada masyarakat dengan Harga Rp 20.000 – RP 25.000, ada juga indikasi pangkalan nakal menjual ke toko-toko kelontongan dan akibatnya harga tabung gas LPG 3 kilogram menjadi mahal dijual kembali oleh toko-toko tersebut dengan harga Rp 30.000 – Rp 35.000 per tabung.
Lanjut IPDA Dedi, apabila kita sidak kembali nanti masih di dapati pangkalan serta toko-toko kelontongan yang masih nakal menjual tabung gas LPG 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) maka kita akan langsung beri tindakan tegas berupa Proses Hukum serta merekomendasikan pangkalan tersebut untuk di cabut izin usahanya, Tutupnya. (Ferry/Tim)