
Bintang Nusantara com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait mengenai dugaan adanya salah satu ketua PPS menjadi tim pemenangan salah satu partai Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Mendapatkan respon dari Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu,
Oktureni Sandhra Kirana Ketua (Bawaslu) Musi Rawas sabtu 4 Februari 2023 menyikapi dari berita didapat menjelaskan, “Terimakasih atas info yang diberikan,
Ini jadi informasi awal bagi kita. Jika ada yang mau melapor kami persilahkan ke posko pengaduan terdekat di tiap kecamatan atau ke Bawaslu.Dalam hal ini bisa ke sekretariat Panwascam Purwodadi yg terdekat,” papar Ketua Bawaslu.
Terpisah Khairul selaku anggota Bawaslu Musi Rawas menanggapi informasi di dapatkan menjelaskan,”Penyelenggara pemilu (kpu hingga lembaga adhoc) tidak dibolehkan menjadi anggota parpol sesuai uu pemilu pasal 72 huruf e. Jika ditemukan silahkan laporkan ke Bawaslu disertakan dgn bukti” Sebutnya Anggota Bawaslu.
Dilansir diketahui Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain : Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.(Ferry)