
Bintang Nusantara com – Badan Pengawas Pemilu BAWASLU Kabupaten Musi Rawas dan BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan menyikapai dua laporan dari masyarakat mengenai terkait yang telah disampaikan pokok pembahasan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Khoirul Anwar Anggota Bawaslu Musi Rawas divisi Pengawasan setiap laporan tetap kita terima nanti akan kita kaji apakah memenuhi syarat formil dan materil, kalau belum memenuhi syaratnya akan kita kembalikan atau kita panggil untuk memenuhi syarat selama dua hari untuk melengkapi.katanya
Menurut Khoirul setelah dikaji memenuhi syarat formil dan materil identitas pelapornya ada,bukti buktinya ada, saksi saksi melihat mendengarkan langsung nanti pihak Bawaslu Mura akan meregister laporan tersebut selama tiga hari.terabg khoirul kepada awak media.
Masih dikatakan Divisi Pengawasan kalau laporan tidak terpenuhi syarat formil dan materil tetap menjadi temuan informasi awal kami untuk melakukan penelusuran, tetap pihak Bawaslu Musi Rawas tetap bergerak tidak hanya menunggu laporan saja.ungkapnya
“kita lihat bukti buktinya seperti apa karena pelanggaran itu ada tiga etik,pidana dan administratif”ujar khoirul
sampai saat ini ada dua laporan masuk kepada bawaslu mura terkait perekrutan PPK di KPU musi rawas,kata khoirul
ditempat terpisah melalui via telp Ketua Bawaslu Sumsel Yenli menjelaskan ” kami dari Bawaslu Provinsi Sumsel meminta kepada Bawaslu mlMusi Rawas untuk dapat mengkaji laporan tersebut apakah sudah memenuhi Formil dan Materil kalaw sudah memenuhi syarat formil materil berlanjut proses selanjutnya.ucap yenli
lanjut yenlie menjelaskan kalaw laporan ini diproses oleh Bawaslu musi rawas berarti akan jelas isu isu selama ini dan bawaslu musi rawas harus cermat dalam mengkaji laporan masyarakat tersebut biar jelas permasalahan yang saat ini terkait rekrutment PPK di musi rawas.katanya
Ahmad Nafi SH,MH selaku Tim Pemeriksa Daerah Prov sumsel yang juga perpanjangan DKPP RI saat dihubungi via telp menjelaskan untuk laporan masyarakat keBawaslu Musi Rawas terkait rekrutment PPK diselesaikan oleh Bawaslu Musi Rawas diproses selama 14 hari setelah laporan,kalaw Laporan tidak memenuhibsyarat formil dan materil tetap menjadi temuan nanti akan disampaikan Bawaslu Provinsi sumsel.kata A Nafi kepada wartawan
masih dikatan A Nafi apabila ada pelanggaran etik dibawa ke DKPP RI akan diperiksa oleh TPD sumsel bersama sama dengan anggota DKPP RI, TPD akan turun ketika akan diperiksa laporan itu sudah naik ke etik bila itu terbukti dan akan disidangkan.terangnya
nanti kita menunggu dari pihak bawaslu musi rawas dari kajian apakah terpenuhi syara formil dan materil, ketika terpenuhi syarat formil dan materil nanti masuk pelanggaran etik,pidana ataw administratif.tutup ahmad nafi TPD Sumsel (Ferry/mil)