
Bintang Nusantara com – Kabar mengejutkan seperti nya tidak Main-main. Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII. Provinsi Sumatera Selatan (BBWSS.VIII) berkantor Jl. Soekarno Hatta No.869, Talang Klp., Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.Telah mengirimkan surat melalui kantor cabang untuk di kirim ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau, terkait laporan masyarakat Kelurahan kayu Ara mengenai Daerah Aliran Sungai Kelingi.
Diketahui puluhan warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1.Kota Lubuk Linggau melalui perwakilan telah melaporkan dan berharap segera diproses sepertinya akan ada titik terang terkait laporan yang disampaikan ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII. Provinsi Sumatera Selatan (BBWSS.VIII).

Mengenai Viralnya dugaan rusaknya Ekosistem Daerah Aliran Sungai Kelingi dan pemanfaatan sumber daya air bersekala besar bermotif mendirikan Bendungan di Daerah Aliran Sungai dengan tujuan untuk kolam ikan pribadi.

Berhasil dikonfirmasi sabtu 19 Agustus 2023 salah satu pegawai kantor cabang Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, beralamat Kelurahan watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Kantor Provinsi Sumatera Selatan (BBWSS.VIII) sudah diproses dan pihak kantor cabang sudah menerima surat untuk di tindaklanjuti ke Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

“Surat teguran dari balai kantor Provinsi BBWSS.VIII, sudah ada tinggal kami disampaikan ke pemerintah kota Lubuk Linggau (Pemkot) terkait Peraturan pemakaian sumber daya air dan kami mengikuti peraturan dari kementerian PUPR, mengenai Sanksi dan denda bagi pelanggar peraturan tersebut.
Sambung Termasuk bendungan itu jika ilegal bisa dibongkar kalau tidak mengantongi izin, insallah senin 21 Agustus 2023 Surat akan kami sampaikan ke Pemerintah Kota Lubuk Linggau.” ujar pegawai kantor cabang BBWSS.VIII.(Tim Bintang Nusantara)