Menuai pertanyaan publik regulasi aturan reklame untuk pajak daerah di beberapa titik sepanjang jalan Yos Sudarso Kota lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Badan Pendapatan Daerah Daerah (BAPENDA) Kota lubuklinggau masih belum memberi kan jawaban rinci mengenai pajak reklame katagori ukuran besar di pasilitas umum dibeberapa titik mulai dari simpang tiga jalan lintas sumatera (ARSA) dan jalan Yos Sudarso.
Saat idikonfirmasi ulang mengenai pajak Reklame, senin 20 Mei 2024 Namun disayangkan mulai dari Kepala Bidang (Kabid) Reklame, Badan Pendapatan Daerah Daerah (BAPENDA) Kepala Seksi (Kasi) tidak berada di kantor.
“Maaf pak kabid dan kasi tidak berada diruangan tunggu saja kemungkinan siang dia ada” Pungkas petugas dari meja ruang depan.
Lalu awak media mencoba untuk konfirmasi langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Daerah (BAPENDA). Namun disayangkan lagi Dinas Luar Kota (DL).
Berhasil dikonfirmasi selasa 14 Mei 2024 Kepala Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau melalui Efri Rafik Suraztian kepala bidang (Kabid) perizinan usaha.
“Setahu kami ada dua sistem mengenai aturan untuk vendor (Pengusaha) Izin media atau izin tempat dan izin penyelenggara reklame, ada juga MOU Vendor dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Masih katanya Efri Rafik Suraztian. Untuk izin penyelenggara terkait pemasangan poster reklame oleh oknum tertentu yang dimaksudkan sampai saat sekarang ini belum kami terima laporan dari vendor.” ucap Kabid perizinan usaha.
Sementara itu saat ditanya awak media batas kapan berakhirnya penayangan reklame Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau belum memberikan jawaban dan menjelaskan. Aturan No.11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, dan PP No.5 Tahun 2021.(Tim)