
Bintang Nusantara com – Terkait dengan laporan pengaduan dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kepala Sekolah SD Negeri Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2020, 2021 dan 2022.
Pasalnya dari informasi yang dikumpulkan wartawan Bintang Nusantara com. Sekitar Pukul 11.00 Wib, Muhamad Isa tiba di kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau di ketahui, KEPSEK SD Negeri Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Kedatangan menggenakan baju batik lengan panjang, dirinya langsung memasuki ruang tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan pemeriksaan secara terkait pengaduan dari masyarakat.
Saat awak media mewawancarai Muhamad Isa, ia mengatakan hanya di cerca 10 pertanyaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau dan ia merasa biasa biasa saja ketika di periksa, Jelasnya.
“Biasa-biasa saja hanya 10 pertanyaan”,ujarnya singkat
Berhasil dikonfirmasi Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto,S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus Hamdan, SH. Membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN Pangkalan.
“Ya benar, kepala Sekolah SDN Pangkalan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai penggunaan dana Bos”, ujarnya.
Sambung, saat ini pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau sedang melakukan pengumpulan data (Pulbaket). Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait penggunaan anggaran, Dana BOS SDN Pangkalan Desa Sukaraya Baru untuk dimintai keterangan.” papar. (Ferry)