
Bintang Nusantara com – Mengenai telah viralnya dimedia online terkait pupuk bersubsidi diduga ada oknum yang kerab bermain menabrak aturan untuk mendapatkan keuntungan diatas penderitaan petani khsusnya wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan kota lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Praktisi Hukum angakat bicara
Saat dikonfirmasi sabtu 28 januari 2023, Febri Asril SH,merupakan pengacara muda peduli dengan para nasib petani karena ini menyangkut kelangsungan kehidupan,desak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas permasalahaan dugaan oknum yang bermain,
Disini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
“Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah,”
Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Menurut Febri Jika ada dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi, itu sama saja tidak mendukung program Pemerintah Pusat desak APH untuk bongkar Dugaan Penyimpangan pupuk bersubsidi tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Ferry)