Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintangnusantara.com/wp-content/themes/darknews/single.php on line 43
Sumatera Selatan Indonesia Bintang Nusantara.com Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 desak Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera mengusut dugaan korupsi di lingkungan PU Bina Marga provinsi Bengkulu.
Saat diwawancarai Ahlul Fajri sapaan akrab Bung Alul salah satu pengurus tim Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menjelaskan
“Kami desak pihak kejaksaan tinggi Bangkulu untuk segera memproses atas dugaan konsifirasi berat yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Tander lelang proyek di lingkungan PU Bina Marga Provinsi Bengkulu
Lanjutnya Alul “Berharap pihak kejaksaan tinggi serius dalam menerima laporan masyarakat yang kami sampaikan melalui surat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 dengan nomor 030/LAKI-P45/VI/2022 yang di spaikan pada tanggal 27 July 2022. kami harap tidak ada diskriminasi di mata hukum dalam penegakan hukum itu.
Menurut Ahlul Fajri dalam uraiannya Penggarapan pembangunan peningkatan jalan melalui anggaran APBN tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan lelang karena 2 SKK yang di gunakan oleh perusahaan pemenang tander sudah mati dan penawaran yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tander sangat tidak masuk akal disinyalir
Dari nilai pagu proyek Pagu Rp. 18.390.602.200.00 (Delapan Belas Milyar tiga ratus sembilan puluh juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Rupiah)
Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp.18.373.445.492.28 ( Delapan Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delan Rupiah)” Tegas bung Alul (Ferry)