
Bintang Nusantara com. Mengenai Laporan masyarakat Kelurahan kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1.Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, atas dugaan rusaknya Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) dilaporkan ke pihak Provinsi. Balai Besar Wilayah Sungi Sumatera VIII. Aktivis Muda Rudi Hartono, peduli dengan lingkungan masyarakat Desak segera proses sesuai dengan aturan.
Hasil konfirmasi awak media Rabu 16 Agustus 2023. Pegawai Provinsi Sumatera Selatan, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera. VIII (BBWSS.VIII) berkantor Jl. Soekarno Hatta No.869, Talang Klp., Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30153.

“Untuk surat tempo hari, sedang ditindaklanjuti proses surat teguran nya. Pada saat suratnya sudah terbit, sekarang masih diproses.

Saat ditanyakan apakah isi dari teguran yang akan dituangkan untuk dilaksanakan oleh penerima surat. ” Kalo info isi teguran saya juga belum tahu, tapi yg jelas mengacu ke peraturan yg berlaku.” Katanya singkat dari pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, di Palembang.

Sempat dikonfirmasi salah satu Aktivis Muda yang peduli dengan lingkungan dalam control sosialnya. Rudi Hartono sapaan akrab Bung Rudi, mengungkapkan.Desak pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera. VIII (BBWSS.VIII) segera mengambil langkah-angkah tegas mengenai laporan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan rusaknya Ekosistem Daerah Aliran Sungai Kelingi dan adanya Bendungan.

“Kami Desak Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera. VIII (BBWSS.VIII) untuk segera mengambil tindakan tegas mengenai usaha warga yang memberanikan kan diri bersuara menyampaikan laporan.

Masih katanya Bung Rudi. Jika memang ditemukan dugaan potensi melawan hukum terkait Daerah Aliran Sungai Kelingi oleh Oknum, atas temuan dari Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera. VIII (BBWSS.VIII), segera terapkan sanksi dan tegakan hukum yang berlaku.
Diketahui.PP 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.(Tim Bintang Nusantara)