SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Terkait Percobaan pembunuhan sondri Korban mengalami luka berat di sekujur badannya sekarang perkara tersebut sudah dikejasaan negeri Musi Banyuasin
Kasus ini mendapat desakan dari pihak keluarga korban yaitu adik kandung korban Mohammad Sancik Agar Pelaku segera bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kakaknya cacat seumur hidup
“Saya selaku adik kandung dari Sondri korban percobaan pembunuhan
Meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Sekayu untuk menegakkan hukum seadil adilnya sebab kakak saya sondri mengalami luka berat dan saat ini mengalami cacat secara permanen,” Ungkap Sancik (11/7/2022)
Di lansir dari media Bintang Hukum.com Laporan Polisi Nomor : LP / B – 09 / III / 2022 / SPKT / SEK BBT / Res Muba / Polda Sumsel, Tgl 23 Maret 2022.Pelapor Ari Wibowo anak korban sebagi saksi korban Shinta
Adapun Kronologis Kejadian Terjadi Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, sekira pukul 02.30 Wib, di Jln Lintas Sekayu – Lubuk Linggau Kontrakan / bedeng dekat Pasar Pagi Mangun Jaya Kel Mangun Jaya Kec Babat Toman Kab Muba, telah terjadi Tindak Pidana
“Percobaan melakukan Pembunuhan yang telah direncanakan dan atau kekerasan terhadap orang dengan cara bersama – sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau Penganiayaan” yang dilakukan oleh tersangka Jeri Satria dan tersangka RANDI SAPUTRA BIN SAMSUDIN (DPO) terhadap korban dengan cara pada saat korban Sondri sedang berdua didalam kontrakan saksi SHINTA tidak lama kemudian lampu / listrik kontrakan tersebut langsung mati / padam,
kemudian korban SONDRI dan saksi SHINTA keluar untuk mengecek apakah ampere meteran turun atau mereka kehabisan token listrik dikarenakan lampu di kontrakan seberangnya dalam keadaan hidup,”(Ferry)