SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Lubuk Linggau Terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Uswatun Hasanah usia kisaran (21) beralamat Petanang Ilir kecamatan Utara 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Minggu 3 Juli 2022 Depan Nasi goreng salimun di seputaran masjid Agung As Sallam
Diketahui dari narasumber terpercaya korban kecelakaan pukul 18.00 Wib Minggu sore sempat dirawat dirumah sakit Ar Bunda Kota Lubuk Linggau sekitar pukul 23.00 Wib malam disayangkan malam itu nyawa korban tidak tertolong mengakibatkan meninggal dunia dari informasi yang dihimpun bahwa korban akan menikah sehabis hari raya idul Adha 1443 Hijriah
Sempat diwawancarai lurah petanang ilir membenarkan adanya kejadian kecelakaan mengakibatkan warganya meninggal dunia paska kejadian
“Saya membenarkan adanya warga kami rt 6 dekat persawahan kelurahan petanang ilir kecamatan Utara 1 Akibat dari kecelakaan korban meninggal dunia,(12/7)
Menurut Lurah Dari sepengetahuan pihak korban kecelakaan sudah mengadakan perdamaian dengan bukti poto yang terlampir,” Ungkap lurah
Sementara itu Wartawan Bintang Nusantara.com mengkonfirmasi pihak polres Lubuk Linggau melalui Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Kota lubuk Linggau Kasat lantas dan Kanit tidak berada di ruangan
Lalu awak media berhasil mewawancarai salah satu Anggota Lantas menjelaskan
“Membenarkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan perlu diketahui paska kejadian itu untuk kendaraan Barang Bukti (BB) sudah kita tahan,
Lanjutnya Jika Korban meninggal dunia proses hukum tetap berjalan sesuai prosudur,jika ada perdamaian kedua pihak itu sifatnya hanya meringankan saja,” Tegas salah satu Anggota Satlantas di ruangan.
Perlu diketahui Hal ini dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.
Sedangkan dalam undang undang LLAJ. pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.(Tim)