
Bintang Nusantara com – Terkuak nya persoalan oknum Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, mengenai jarang berada di kantor bahkan mirisnya lagi kantor selalu terkunci rapat ini menimbulkan pertanyaan publik dan Lsm-Lpkp desak oknum sekwan di copot dari jabatannya.
Ketua Umum Lsm-Lpkp kabupaten musi rawas Zahrin, saat menyampaikan dengan awak media kamis 6 Juni 2023 menjelaskan betapa susahnya kordinasi dengan pihak sekertariat dewan untuk nenayakan beberapa pertanyaan yang akan diajukan.
“Jujur saya bersama dengan pengurus Lsm-Lpkp sudah mendatangi sekertariat dewan bertujuan untuk konfirmasi terkait beberapa pertanyaan yang akan diajukan kepada Sekwan Alba Roma, namun sudah lima kali ke kantor selalu tertutup rapat dan tidak menemukan satu pegawai pun yang ada, diruangan.
Masih katanya Zahrin. Seharusnya ASN petugas pelayan publik ini malah terkesan menghindari kami selaku penggiat control sosial. Maka dari itu dalam waktu dekat ini kami, segera berkordinasi dengan rekan seperjuangan untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD, untuk mencopot oknum sekwan yang dinilai tidak kooperatif dalam pelayanan publik.” tegas Zahrin.
Sementara itu salah satu wartawan media online Musi Rawas menjelaskan hal yang sama sudah dua kali ingin konfirmasi ke sekertariat dewan untuk menemui Sekwan namun sangat disayangkan kantor tertutup rapat, “Jika kantor sering tutup ya copot saja oknum sekwan tersebut.” pungkas
Diketahui.Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Pada Pasal 4, disebutkan bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. (Tim Bintang Nusantara)