Bintang Nusantara com – Terkait viralnya dimedsos pemberitaan iuran untuk uang perpisahan tahun 2024 (SMKN.I) Lubuklinggau provinsi Sumatera Selatan berpotensi dugaan pungli adanya oknum di balik skenario.
Kegiatan bertajuk dana sukarela dengan nilai final diangka Rp 300.000 Ribu per-siswa dimana pengelolaan “panitia siswa” salah satu mahasiswa hukum tata negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS) berikan tanggapan tajam desak APH Tim saber pungli usut tuntas apakah kegiatan itu sudah sesuai prosudur dan aturan.
Saiful Zuhri sapaan bang ipul saat dikonfirmasi jumat 3 Mei 2024 sangat menyangkan adanya iuran berdalih dana dikelola oleh “siswa” bertajuk iuran sukarela/perpisahan mengacu untuk mencegah dari aturan dan larangan.
- Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
- Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kami desak aparat penegak hukum (APH) Tim saber pungli untuk usut tuntas permasalahan ini di nilai sangat berpotensi dugaan adanya oknum dibalik sekenario uang perpisahan dikelola oleh siswa (SMKN I) kota lubuklinggau.
Menurut bang iful. Dilihat dari sumbangan analisa perkiraan di kelola siswa jika dikalikan 300 ribu dengan jumlah murid kelas III Sekitar 400 orang = 120.000.000 Seratus dua puluh juta.
Jika uang tersebut terserab atau terkumpul dengan jumlah 200 Siswa maka total Rp 60.000.000juta yang dikelola oleh kelompok atau panitia siswa.
“Sekarang kita berfikir logika siswa untuk kelas III yang mengelola anggaran seperti itu.” ucap bang Iful.(Tim Bintang Nusantara)