
Terkait dugaan penjualan Hand Traktor bantuan pemerintah oleh sang Ketua Kelompok Tani Makmur tepatnya di lingkungan kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan LSM—LPKP Desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera proses.
Zahrin didampingi sekertaris Bung Indra. Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk segera melakukan pemanggilan terhadap ketua kelompok tani dan pihak-pihak terkait lainnya mengenai dugaan adanya penyalahgunaan peruntukan alat Hand Traktor bantuan pemerintah kepada kelompok tani Makmur.
Dari hasil investigasi dilapangan penjualan Hend Traktor bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas yang belum pernah di pakai oleh seluruh anggota dugaan dilakukan penjualan dan uangnya dimanfaatkan oleh sang oknum ketua (EK).
Penjualan Hend Traktor dilakukan kepada anggota nya sendiri dengan nilai mencapai hampir sekitar dua puluh juta saat ini mulai menuai protes dari anggota kelompok tani.
Sedangkan modus yang dilakukan menerangkan kepada anggota kelompok tani makmur bahwa uang yang dihasilkan dari penjualan Hand Traktor bantuan pemerintah, akan dibelikan pupuk untuk digunakan atau dipakai secara bergiliran dari sekitar 32 anggota sampai saat sekarang ini belum terealisasi pupuk yang dimaksud.” terang Zahrin. (Tim Bintang Nusantara)