Bintang Nusantara com – Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) menggelar sidang pemeriksaan terkait Laporan Relawan Cerdas Bahet Edi Kuswoyo dikantor Bawaslu Mura Agropiltan Centet Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas,Jumat 6/1/23
Diketahui Sidang perdana pemeriksaan terkait Laporan Relawan Cerdas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam Perekrutan PPK di KPU Musi Rawas dimulai Pukul 14.00 wib selaku ketua Majelis Oktoreni Sandra Kirana,
Anggota Majelis Khoirul dan Hermansyah, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Musi Rawas dan disiarkan secara Langsung di Media Sosial Bawaslu Musi Rawas, sidang dibuka dan terbuka secara umum, lebih kurang satu jam sidang dengan agenda pemeriksaan dan pembacaan materi laporan berlangsung.
Oktoreni Sandhra Kirana saat diwawancarai setelah sidang menjelaskan agenda sidang hari ini membacakan laporan dari Pihak pelapor saudara Bahet Edi Kuswoyo dan dihadiri seluruh terlapor yakni anggota KPU Musi Rawas.Ungkap
menurut ketua majelis yang juga Ketua Bawaslu Musi Rawas Oktoreni sidang hari ini agenda tentang dugaan pelanggaran administratif judul agenda sidang pembacaan laporan dari pihak pelapor. terang Reni
hadir dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam perekrutan PPK hadir Pihak Pelapor Bahet Edi Kuswoyo Relawan Cerdas, dan pihak terlapor anggora KPU Musi Rawas Anas tatias,apandi, syarifudin,ania,wahyu hidayat.
dijelaskan Oktoreni untuk laporan saudara bahet edi kuswoyo sudah teregister di Bawaslu Musi Rawas dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/1/2023
Lanjut Reni dugaan pelanggaran administratif pemilu ini baik itu dari pengumuman serta proses CAT ke wawancara dan dari wawancara penentuan lima besar terpilih.ucapnya
kita tunggu agenda sidang pembuktian dulu,ketika di persidangan pembuktian memang benar maka dari pihaak bawaslu musi rawas akan merekomendasikan ke atasan Bawaslu Sumsel terus dilanjutkan Ke DKPP RI.
“kita lihat di agenda pembuktian sidang kalau memang terbukti secara adminsistratif akan kitavteruskan ke DKPP RI”
saat ditannya adakah unsur pidananya ketua Bawaslu musi rawas menjawab karena laporan tersebut secara administrasi bisa saja etik, kita lihat perkembangan pembuktian. tegasnya
Bahet Edi Kuswoyo saat diwawancarai menerangkan hari ini jumat tgl 6 januari 2023 dipanggil oleh Bawaslu musi rawas membacakan materi laporan dihadiri oleh seluruh terlapor anggota komisioner KPU Musi Rawas dan majelis sidang ketua dan anggota yang notabenya ketua dan anggota Bawaslu musi rawas.
Untuk selanjutnya sidang dilanjutkan senin tanggal 9 januari 2023 pukul 14.00 wib agenda pembacaan dari pihak tergugat yakni KPU Musi Rawas jawaban dari laporan.
Yang jelas sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam perekrutan PPK ini sudah dimulai dengan pembacaan laporan dan akan dijawab oleh pihak KPU Musi Rawas selanjutnya pembuktian pembuktian yang akan dihadirkan saksi saksi baik itu alat bukti.
Kita berharap nantinya hasil sidang ini bisa berjalan baik dan objektif, rasa keadilan untuk demokrasi di Indonesia ini khususnya kabupaten musi rawas
Saya secara pripadi optimis laporan ini akan dibuktikan siapa yang benar amdan siapa yang salah karena fakta fakta hukumnya jelas yang kita dapatkan sangat akurat kemungkinan besar pelanggaran pemilu.tutup Bahet yang Juga Dosen STAIS Silampari.(Ferry)