Bintang Nusantara com – Dari hasil Sidang Ke Empat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas (MURA) Povinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Relawan Cerdas menyimpulkan dan desak BAWASLU untuk Merekomondasikan hasil dugaan pelanggaran Pemilu Terlapor KPU Musi Rawas terkait perekrutan PPK, Ke Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
Saat diwawancarai seusai Sidang Ke IV dari kantor BAWASLU, Direktur Eksekutif Bahet Edi Kuswoyo MH, Selasa 17 Januari 2023 menyimpulkan dan menjelaskan secara detail, terkait tahapan tahapan PPK yang diduga kuat adanya pelanggaran Pemilu oleh KPU Musi Rawas
Dari itu yang terhormat Majelis Pemeriksa, kami menarik kesimpulan sebagai berikut :
Melihat Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 311/PP.04-Pu/1605/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Kami menduga ada pelanggaran administrasi. Dengan ini kami memintak majelis untuk berikan sanksi kepada 5 Komisoner KPU Kabupaten Musi Rawas.
Sesuai Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pasal 37 point 3 ayat (a sampai dengan e )
Selanjut kami memintak kepada yang terhormat Majelis Pemriksa untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas guna mencoret dan menggugurkan Anggota PPK yang lulus 10 besar sesuai pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 326/PP.04-Pu/1605/2022 Tentang penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama :
Iwan Andri Yansa Anggota PPK Kecamatan Sumber Harta
Sastera Anggota PPK Kecamatan Muara Beliti
R. Benz Paradessa Anggota PPK Kecamatan Jaya Loka
Ade Kurniawan Anggota PPK Kecamatan Suka Karya
Selain itu juga nama-nama calon anggota PPK yang ikut tes tertulis/CAT yang menurut KPU Kabupaten Musi Rawas telah mengundurkan diri sebagai perserta yang lulus tes tertulis/CAT, telah mengikuti seleksi calon anggota PPS dan dinyatakan lulus administrasi sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 27/SDM.02.1-Pu/1605/2023 Tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, atas nama:
Agus Setiawan calon Anggota PPS Desa Madang Kecamatan Sumber Harta
Prima Ariyanto Calon Anggota PPS Desa Kertosono Kecamatan Jaya Loka
Perry Wahyudi Calon Anggota PPS Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti
Ricky Yakup Calon Anggota PPS Desa Ciptodadi Kecamatan Suka Karya
Jelita Atika Sari Calon Anggota PPS Desa Ciptodadi II Kecamatan Suka Karya.
Dengan ini kami memintak kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas guna mencoret nama-nama tersebut sebagai calon anggata PPS dan memblacklis sebagai penyelenggara pemilu untuk pemilihan tahun 2024 di semua tingkatan dikarenakan kami menduga telah mencederai asas dan prinsip pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahu 2017 Tentang Pemilu pasal 2 dan 3 ayat (a sampai dengan k ) dan menghambat proses hukum yang mengabaikan panggilan Majelis Pemeriksa sebagai saksi.
Dengan ini kami memintak kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas guna mencorek nama-nama tersebut sebagai calon anggata PPS dan memblacklis sebagai penyelenggara pemilu untuk pemilihan tahun 2024 di semua tingkatan dikarenakan kami menduga telah mencederai asas dan prinsip pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahu 2017 Tentang Pemilu pasal 2 dan 3 ayat (a sampai dengan k ) dan menghambat proses hukum yang mengabaikan panggilan Majelis Pemeriksa sebagai saksi.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 456 menyatakan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelengggara Pemilu. Dengan demikian kami berharap keputusan Majelis Pemeriksa, bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas diduga melanggar Kode Etik, dan merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Demikian kesimpulan kami atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023, kiranya Majelis Pemeriksa dapat memutuskan seadil-adilnya.Tegas Bahet Edi Kuswoyo.(Tim)