
Viralnya pemberitaan Reklame berukuran raksasa di jalan Yos Sudarso tepatnya di tengah jantung kota lubuklinggau diduga tidak mengantongi izin oleh oknum pejabat yang mempromosikan diri untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan PAD Daerah desak. Pemerintah Kota Lubuklinggau tegas Satpol PP selaku penegak Perda.
AH. Azhari sapaan akrab dipanggil kak Har Jum’at 17 Mei 2024 merupakan toko masyarakat megang dan salah satu kader senior disegani. Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
“Hendaknya, Pemerintah kota lubuklinggau jangan terkesan adanya pembiaran mengenai berjejer nya, Reklame ukuran raksasa di pusat kota. Kenapa jangan dinilai oknum pejabat diduga semena mena melakukan pelanggaran tanpa memikirkan pendapatan daerah, dengan pemasangan reklame tidak mengantongi izin,” Timpal Har

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
“Kami desak pemerintah kota lubuklinggau khusus penegak Perda yaitu Satpol PP dan pihak pihak terkait lainnya, untuk mencopot reklame katagori ukuran raksasa yang tidak mematuhi aturan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) diduga tidak mengantongi izin Pemkot Lubuklinggau dan merusak (Estetika) pemandangan kota,” tegas kak Har.

Sementara itu Kasat Pol PP Lubuklinggau Walyusman, saat dihubungi menjelaskan segera akan tindak lanjuti.
“Terimakasih atas informasinya dan akan segera ditindaklanjuti.” tegas Walyusman. (Tim Ferry Isrop)