Bintang Nusantara Com — Kembali menui sorotan terkait mobil angkutan batu bara Praktisi Hukum menegaskan kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi jalan tengah Kota Lubuklinggau pada malam hari, mesti disetop.
Truk-truk besar yang mengangkut batubara tersebut, diduga kuat beraktivitas sejak sore hingga malam hari. Dari pantauan wartawan beberapa waktu lalu, kendaraan bermuatan batubara tersebut berasal dari arah Kabupaten Muratara yang terpantau berangkat menuju ke Provinsi Bengkulu.
Febri Habibi Asril, SE., SH menjelaskan Jum’at 9/09/2022 terkait larangan truk bermuatan batubara melintasi di tengah kota, yakni berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018, tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum.
“Pergub Sumsel No 74 Tahun 2018, sudah mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Ternyata, Pergub itu juga menegaskan, truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus, karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut,” tegas Febri
Tambahnya,meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian, serta pihak terkait untuk menyetop aktivitas truk batubara yang lalu lalang melintasi jalan Kota Lubuklinggau.
“Kita meminta Pemkot dan pihak kepolisian tegas, bila ada disinyalir kongkalikong, Kami juga menyayangkan atas penjelasan pihak Dishub Kota Lubuklinggau yang tidak tahu menahu aktivitas kendaraan batubara yang setiap malam melintasi jalanan umum Kota Lubuklinggau. Apa guna pos retribusi yang ada,” tegas febri.(Ferry)