Bintang Nusantara com – Lubuk Linggau Gelapkan motor dengan modus membeli pecel lele dan rokok dilancarkan tersangka Deva Putra Wijaya alias Dewa, 22 tahun dalam beraksi.
Diketahui warga RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini telah menggelapkan motor Yamaha Gear 125 Nomor Polisi (Nopol) BG 3432 HAF milik teman nongkrongnya sendiri.
Adapun motor yang digelapkan tersangka adalah milik korban Muhammad Hagi Malik alias Hagi, 21 tahun, salah satu mahasiswa, warga Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Atas perbuatannya, tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
“Berawal saat korban Hagi sedang kumpul dengan teman-temannya yakni Deva, Ucok, Nando dan Can,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Mereka kumpul di RT 04, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklunggau Timur I Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Lalu pelaku Deva meminta banyuan kepada Hagi untuk diantarkan ke pecel lele putri di Kelurahan Pasar Pemiri (Terminal Bawah).
Lantas Hagi meminta tolong kepada Ucok agar menemani dan mengantar Deva untuk membeli makan pecel lele putri naik motor. Keduanya lalu pergi dan makan. Disaat makan inilah pelaku Deva mulai berniat untuk melarikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Setelah makan pecel lele, pelaku Deva mengatakan kepada Ucok “Cok aku pakai dulu motor, kau tunggulah disini aku nak beli rokok”. Lalu Ucok memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku Deva. Dan setelah itu pelaku Deva pergi.
Kemudian setelah menguasai sepeda motor tersebut, pelaku Deva berniat untuk menjual sepeda motor milik Hagi dengan cara mengajak Wanfi Waras. Dimana pelaku Deva mengatakan dan meyakinkan bahwa motor itu adalah miliknya.
“Yang mana pelaku saat itu minta untuk ditemani menjualkan sepeda motor tersebut ke daerah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” ujarnya.
Selanjutnya sepeda motor tersebut berhasil dijual. Dan pelaku Deva pulang ke Lubuklinggau. Sedangkan uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terhitung sejak saat kejadian itu Deva menghilang dan tidak kembali lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp15 juta. Dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Polisi yang menerima laporan itu, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa sebagai pelaku penggelapan motor adalah Deva Putra Wijaya.
Polisi yang mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, lantas mendapatkan informasi keberadaan tersangka Deva. Saat itu tersangka sedang berada di rumahnya. Lalu pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ketika ditangkap tersanhka sedang berada di rumah kontrakan adiknya di Gang Indah, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tersangka Deva berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, diamankan pulan barang bukti satu lembar STNK BG 3432 HAF dan satu helai baju milik tersangka.
“Tersangka akui melakukan tindak pencurian penggelapan sepeda motor milik korban Hagi yang masih temannya sendiri,” Tegasnya (Ferry)