SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Lubuk Linggau mengenai Bola panas kegiatan Bimtek Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) yang sempat menggegerkan dunia sosial menuai Pertanyaan besar bagi masyarakat dan fublik
Di ketahui dari narasumber sumber terpercaya yang namanya tidak mau di sebutkan bahwa kasus dugaan Bimtek Musi Rawas ke Bandung Sekarang berkas tidak berada di kejaksaan.
Dilansir media online 86News.co menjelaskan Selasa 04/01/2022
Kegiatan Perkara Bimbingan Tehnis (Bimtek) yang diikuti oleh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Musirawas, tampaknya akan berlanjut ke ranah hukum. Hal ini terbukti, pihak Kejaksnaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait, salah satunya yakni Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi dan Pengelolaan Keuangan Desa (DD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Andrianto,
Kemudian wartawan Bintang Nusantara.com menggali keterangan sebutkan saja nama samaran bukan nama aslinya Satria menjelaskan pernah ia melakukan konfirmasi terkait bimtek menjelaskan
“Waktu saya konfirmasi ada utusan dari pihak inisial (AZ) ingin bertemu dan mengajak berdamai,” Ungkap narasumber
Kemudian dari informasi yang beredar bahwa didapatkan ada oknum Diduga mengkondisikan agar kasus Bimtek Musi Rawas tidak mencuat dan naik ke Aparat Penegak Hukum.
Hal ini dapat sorotan dari Aliansi Sadar Hukum (ASH) merupakan prestise Hukum, terkait penomena BIMTEK Musi Rawas menyikapi dan akan segera lakukan investigasi atas dugaan meredanya kasus Bimtek (5/7/2022)
“Kita Bersama Tim segera lakukan investigasi dengan data yang ada untuk menelusuri terkait meredanya dugaan kasus BIMTEK yang sempat menjadi perhatian publik,
Di mana kendala yang dihadapi mengenai kasus ini jika memang ditemukan adanya dugaan Aktor (OKNUM) yang berani bermain dan dengan sengaja melakukan melawan hukum akan kita laporkan ke pihak terkait,” Ungkap Narasumber dengan bersemangat
Perlu diketahui (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.” (Tim)