
Bintang Nusantara com – Kabar mengejutkan berdiri kokoh Bendungan Daerah Aliran Sungai Kelingi atau Dam sering di sebut masyarakat, dilakukan oleh oknum pengusaha perumahan modus membuat kolam ikan pribadi, tepatnya di lingkungan Rt 02 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1 Kota Lubuk Linggau mendapat tanggapan serius dari Dinas Perizinan.
Terkuak nya permasalahan diduga Bendungan atau DAM tidak mengantongi izin selasa 25 Juli 2023 berhasil dikonfirmasi Pihak Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hendra Gunawan sapaan akrab Hendra, dengan tegas menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin mengenai bangun Bendungan atau DAM yang ada di Daerah Aliran Sungai.

“Kami dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tegas tidak pernah mengeluarkan izin mengenai bangun Bendungan atau DAM tersebut,

Perlu diketahui dulu pernah dari Polda Sumsel konfirmasi mengenai hal perizinan galian C khususnya di wilayah Lubuk Linggau dan kami jawab bahwa mengenai perizinan tambang galian C merupakan wewenang provinsi Sumatera Selatan.

Pemerintah kota Lubuk Linggau tidak pernah mengeluarkan izin galian C, lalu dikabarkan oknum pengusaha tersebut pernah diperiksa oleh Polda Sumsel,namun sampai sekarang kami belum tahu kejelasan nya, ” Silahkan nanti konfirmasi ke Polda Sumsel.” katanya Hendra Gunawan. (Tim Bintang Nusantara)