
Bintang Nusantara com – Dengan Viralnya pemberitaan terkait dugaan “Penggelapan Pajak Penambangan Galian C Ilegal Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1 Kota Lubuk Linggau, berpotensi merugikan pemerintah kota Lubuk Linggau dan Provinsi Sumatera Selatan ,mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum yang ada di wilayah (MLM) Musi Rawas/Lubuk Linggau/Muratara.

Jum’at 4 Agustus 2023 Aktivis muda,juga berprofesi advokat di kota lubuk Linggau Fahmi Imam Maulana.SH, sapaan akrab Fahmi. Desak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk usut tuntas oknum pengusaha properti, terkait dugaan Penambangan Galian C Ilegal yang merugikan pemerintah daerah dan provinsi Sumatera Selatan,dengan tidak membayar kewajiban pajak terkesan kebal hukum.

“Kita ketahui memang aktivitas penambangan galian C Sudah di lakukan penutupan oleh pihak kepolisian Polres Lubuk Linggau sekitar bulan Juli 2023, dilingkungan RT 02 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1, tapi ini perlu diketahui bahwa sebelum penutupan aktivitas penambangan ini diduga mulai sekitar tahun 2015 sampai 2023. Hal ini yang perlu di usut tuntas ini merupakan katagori korupsi.” Menurut Fahmi.
Sambung. Kuat dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh dinas pertambangan Provinsi Sumatera Selatan, terhadap kegiatan ilegal galian C dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian daerah dari sektor PAD provinsi khususnya Sub sektor pajak galian C,
Dinilai kuat dugaan unsur mengakibatkan kerugian daerah, ini termasuk dalam tindak pidana korupsi, Dinas pertambangan Provinsi Sumatera Selatan,harus bertanggung jawab penuh terhadap masalah ini sudah sekian tahun galian C beraktivitas “TIDAK” membayar pajak.
Hitung saja berapa kerugian negara/daerah yang digelapkan oleh oknum pengusaha Properti, ini kami “Desak” pihak penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan harus melakukan tindakan hukum.” Papar Fahmi

Pasal 38 Undang-Undang KUP yang berbunyi, Setiap orang yang karena kealpaannya: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.(Tim Bintang Nusantara)