
Sepertinya mengenai dugaan penambangan ilegal Daerah Aliran Sungai Kelingi tepatnya dilingkungan RT 6 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Provinsi Sumatera Selatan sangat menyedot perhantian beberapa element aktivis dan control sosial yang ada di kota lubuklinggau.
Saat penyampaian dengan wartawan Bintang Nusantara kamis 7 Desember 2023. Ketua Umum LSM-LPKP. Kota lubuklinggau Zahrin didampingi sekertaris segera lakukan investigasi dan membentuk tim peduli selamatkan lingkungan.

“Kami segera lakukan investigasi ke lapangan untuk melihat langsung apa dan siapa diduga berani beraninya melakukan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan Daerah Aliran Sungai Kelingi yang seharusnya wajib kita jaga kelestariannya.

Masih katanya Zahrin. Dalam waktu dekat ini kami segera membentuk tim peduli selamatkan lingkungan guna memastikan bahwasanya kota lubuklinggau tidak ada penambangan Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS).
Sementara itu salah satu warga kelurahan ulak lebar menyampaikan bahwa kegiatan diduga penambangan Ilegal Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) alat berat ekskavator pernah dilakukan pengoperasian pada malam hari.”Terang warga.
Kemudian dari Pemerintah Kota lubuklinggau melalui lurah kelurahan Ulak Lebar kecamatan Lubuklinggau barat II. menjelaskan tidak tahu jika di Daerah Aliran Sungai Kelingi tepatnya dilingkungan RT 06.adanya dugaan penambangan galian c.
“Jujur kami pihak kelurahan tidak tahu sama sekali jika ada aktivitas dugaan penambangan galian c karena pelaku usaha tidak pernah melaporkan ke kami kelurahan.” Ujar Lurah kepada awak media. (Ferry)