
Bintang Nusantara com – Sosok guru merupakan suri tauladan cermin dari dunia pendidikan, beda halnya dengan oknum guru (SW) merupakan salah satu tenaga pendidik Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.Diduga tidak bertanggung jawab atas profesi yang di amanahkan.
Dari hasil penelusuran awak media mengenai oknum guru disinyalir merangkap bertugas sebagai bendahara SMP Negeri 5.(SW) diduga Jarang masuk melakukan kewajiban nya untuk mengajar atau memberikan ilmu kepada siswa-siswi yang seharusnya merupakan kewajiban diamanatkan sebagai sesosok ASN. Berhasil dikonfirmasi salah satu narasumber terpercaya menjelaskan
Oknum guru (SW) berdalih sibuk ngurusi masalah dana BOS, saat mata pelajaran yang seharusnya untuk memberikan pelajaran kepada anak didik ia diduga melakukan membayar honorer Staf Tata Usaha bernama (NT) untuk menggantikannya mengajar di kelas.

“Oknum (SW) diduga jarang datang ke sekolah malah jika mata pelajaran yang seharusnya ia bertanggung jawab untuk memberikan ilmu kepada siswa-siswi ini malah di gantikan dengan oknum staf tata usaha.” Ungkap narasumber jum’at 15 September 2023.
Ketua Umum LSM LPKP Kota Lubuk Linggau Zahrin didampingi rekannya mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap oknum guru yang dinilai tidak bertanggung jawab atas profesional dalam dunia pendidikan.
“Dari hasil investigasi data dan saksi yang kami kumpulan kan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru di nilai sudah menyalahi aturan, dan mengingatkan kepada kepala sekolah yang baru di lantik untuk bersikap tegas dalam menegakkan disiplin ruang lingkup sekolah yang ia pimpin.” tegas Zahrin.
Diketahui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam waktu dekat awak media segera berkodinasi dengan kepala sekolah SMPN.5. Kota Lubuk linggau dan Dinas Pendidikan mengenai persoalan tersebut. (Tim Bintang Nusantara)