SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM-Mengenai Pertambangan Komoditas Batuan (Sirtu) atau sering disebut Galian C Atas nama inisial (SA) yang masa izin beroperasi diduga habis disinyalir masih beroperasi
Hal ini disampaikan warga yang melintasi areal galian tersebut dengan Wartawan dan terpantau Galian C Pertambangan Komoditas Batuan (Sirtu) berlokasi Desa Sungai Naik Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) menjelaskan
“Saya melihat beberapa mobil Jenis dump truck baik warna hijau, putih dan kuning yang terparkir Dilokasi pertambangan kemudian ada juga mobil yang mengakut matreal.
Lanjut Warga Kemudian dalam perjalanan kami beriringan dengan kendaraan jenis dump truck Waktu itu sekitar pukul 15.00 Wib tanggal 25/7/2022,” Ungkap Warga waktu lagi mengendarai motor
Lalu Awak media mengkonfirmasikan terkait pengoperasian Pertambangan komoditas Batuan (Sirtu) yang ada di wilayah Desa Sungai Naik Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (MURA) Melalui Kepala Bidang (KABID) PPKLH Drs Yanuar Saleh M.Si beserta tim telah melakukan sidak ke lokasi atas adanya laporan dan informasi untuk memastikan bahwa pertambangan yang ada di lokasi Desa Sungai Naik sudah tidak beroperasi lagi.
“Diketahui memang benar prizinan usaha pertambangan Komoditas Batuan Sirtu atas nama (SA) itu lengkap tapi perlu diketahui perizinan mereka diberlakukan hanya Satu setengah Tahun (1,5) terhubung sekitar Tahun 2020 berakhir Sekitar dua bulan yang lalu 2022 izinnya itupun dari Provinsi (SUMSEL) jika ingin diperpanjang harus ke pusat menghubungi pihak kementerian.
Kemudian kami beserta tim tanggal 22/7/2022 Meluncur ke lokasi memastikan dan menutup dari pengoperasian Tambang tersebut,” ungkap Yanuar di kantornya
Sementara itu salah satu anggota tim yang ikut ke Lokasi Khirul menjelaskan mengucapkan terima kasih atas informasinya
“Saya mengucapkan Terima kasih infonya,sesuai laporan sebelumnya kita sudah koordinasi dengan DLH Mura,
Dan sudah dilakukan cek lapangan,kita juga sudah berikan surat penghentian kegiatan, jika memang belum memiliki izin.
Lanjutnya Anggota Tim DLH Secara kewenangan pemerintah sudah kita lakukan Mohon kiranya dapat berkoordinasi juga dengan aparat yang berwenang jika kegiatan yang dimaksud sudah merugikan masyarakat,” Papar Khairul anggota Tim DLH (Ferry)