
Bintang Nusantara com – Terkait mengenai gugatan tanah seluas 2240 M², berlokasi Jalan Yos Sudarso Nomor 14 Rt O5 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Selatan II Kota lubuk linggau. Pihak Ahli waris H. Den Bin M. Zen (Alm) sebagai pihak penggugat, masih membuka peluang Kekeluargaan mengenai warisan.
Pasalnya. Pada hari selasa 21 Maret 2023 Pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan amar putusan Nomor 736 K/Ag/2022 Tanggal 1 September 2022. Makamah Agung Republik Indonesia atas tanah dan bangunan beralamatkan Jalan Yos Sudarso Nomor 14 Rt O5 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Selatan II oleh pengadilan agama Kota lubuk linggau dalam penetapan Nomor.1/Pet.Eks/2023/PA.Llg Tanggal 6 Maret 2023.
Gugatan upaya hukum ini oleh selaku ahli waris Dedi Bin Cikmas (Alm) beserta Ahli waris H. Den (Alm) . Dengan kuasa hukum Agus Efendi, S.H dan Fatner
Sempat dikonfirmasi dari Kelurga H. Den Bin M. Zen (Alm) mewakili Dedi menjelaskan Alasan Ahli waris H. Den bin M. Zen (Alm) melakukan gugatan ke pengadilan agama Kota lubuk linggau dikarnakan Objek sengketa tersebut merupakan harta bersama milik H. Den bin M. Zen (Alm) bersama kedua istrinya Hj. Tina (Almah) dan istri kedua Tukiem.(Almah) yang belum di bagi.

Jadi Ahli waris dari H. Den bin M. Zen (Alm) Menemui Saudara AH.Tergugat yang merupakan salah satu Ahli Waris Hj. Tina (Almah) sekaligus orang yang menguasai Objek Sengketa, bahwa pihak dari Ahli waris H. Den bin M. Zen (Alm) meminta agar harta warisan tersebut dibagikan kepada seluruh Ahli waris yang berhak menerimanya.
Namun niat tersebut tidak dusetujui oleh Ahli waris Hj Tina (Almah) Sehingga Ahli waris H. Den bin M. Zen (Alm) Melakukan upaya hukum mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan agama lubuk linggau
Nomor483/Pdt.G/2021.Tanggal 5 Oktober 2021,melalui pengacara Agus Efendi dan Fatner.
Yurisprudensi Atas gugatan yang diajukan tersebut pihak Ahli waris H Den Bin M. Zen (Alm) belum mendapatkan keadilan sehingga pihak Ahli waris H Den Bin M. Zen (Alm) melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi palembang, dengan Nomor 49/Pdt.G/2021/PTA.PLG.
Akan tetapi upaya hukum banding yang diajukan Ahli waris H. Den Bin M. Zen (Alm) juga belum mendapatkan keadilan, atas kedua putusan pengadilan tersebut pihak Ahli waris dari H. Den Bin M. Zen. (Alm) melakukan upaya hukum Kasasi dengan Nomor perkara 736K/Ag/2022.Tanggal 11 Januari 2022.
Atas putusan yang diberikan oleh Makamah Agung bahwa Permohona Kasasi pihak Ahli waris H. Den Bin M. Zen (Alm) dikabulkan, oleh Makamah Agung dengan amar keputusan. Menolak esepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara:
1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
2.Menetapkan H. Den Bin M. Zen. Yang meninggal dunia pada tahun 1993 sebagai pewaris.
3.Menetapkan Ahli waris Pewaris adalah sebagai berikut
3.1.Hj.Tina (Istri Satu/Telah meninggal dunia tahun 2001)
3.2.Tukiem (Istri dua/Telah meninggal dunia tahun 2006)
3.3.Cikmas Bin H. Den (Anak Laki Laki pertama /Telah Meninggal dunia tahun 2014)
3.4.Cik Imah Binti H. Den (Anak Perempuan)
3.5.Cik Hasan Bin H. Den (Anak Laki Laki)
3.6.Cik Umar Bin H. Den (Anak Laki Laki)
3.7.Amir Hanzah Bin H. Den (Anak Laki Laki)
3.8.Wanti Binti H. Den (Anak Perempuan/Telah meninggal dunia)
3.9.Suryani Binti H. Den (Anak Perempuan/Telah Meninggal dunia)
3.10.Yusnaini Binti H. Den (Anak Perempuan)
4.Menetapkan sebidang tanah dan bangunan duatasnya SERRIFIKAT hak milik Nomor 8 tahun 1984 Seluas 2200 M².yang saat ini secara administasi terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 14 Rt O5 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Selatan II Kota lubuk linggau. Sebagai harta bersama H. Den Bin M. Zen, Hj. Tina dan Tukiem.
Atas putusan tingkat Kasasi tersebut pihak Ahli waris Hj. Tina melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun pihak dari keluarga H. Den Bin M. Zen tetap nenawarkan penyelesian secara Kekeluargaan dikarnakan tidak mau memutuskan tali Silahturrahmi dengan pihak keluarga Ahli waris Hj. Tina.
Sambung Dedi Mengapresias kepada Poles lubuk linggau dan semua pihak yang telah melakukan pengamanan dalam proses Eksekusi sehingga berjalan aman dan tertib.” ungkap Dedi. (Ferry)