
Sepertinya perjuangan panjang warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan mengenai Usaha ilegal dan dugaan pengrusakan Ekosistem Daerah Aliran Sungai Kelingi diceritakan Arfan Efendi ‘Semua sama kedudukan dimata hukum.
Saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lubuk Linggau Warga Kelurahan Kayu Ara Arfan Efendi. Jumat 25 Agustus 2023 ia mengungkapkan telah selesai membuat pengaduan (Lapdu) terhadap apa yang dirasakan warga Kayu Ara mengenai dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) oleh oknum pengusaha property, yang semestinya wilayah sungai tersebut harus dijaga kelestarian nya mengingat untuk keselamatan warga.

“Kami Desak Dinas Lingkungan Hidup Lubuk Linggau untuk segera mengatasi permasalahan yang sedang kami hadapi, jangan sampai pengrusakan daerah aliran sungai Kelingi dibiarkan dalam arti pembiaran ini terkesan oknum tersebut ‘Kebal Hukum’ tidak tersentuh oleh Hukum yang tidak mematuhi aturan mengenai lingkungan Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS).

Disini kami juga beritahukan sebelumnya mengenai dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) penyampaian beberapa poin mengenai persoalan itu,
Kami juga sudah berjuang dan berupaya melaporkan secara tertulis pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuk Linggau berharap aspirasi kami segera di tindaklanjuti demi tegaknya rasa keadilan sebagai masyarakat kecil(Wong Cilik) .
“Semoga permasalahan kami warga Kayu Ara segera bisa atasi Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Dinas lingkungan hidup dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pihak penegakkan Hukum, kami yakin dimata hukum semua sama kedudukan nya,” pungkas Arfan Efendi saat berada di kantor Dinas Lingkungan Hidup.
UUD 1945 menggunakan ungkapan “persamaan kedudukannya di dalam hukum” (Pasal 27) dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D).
Akses keadilan bagi masyarakat saat ini merupakan sesuatu yang hakiki, karena sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi Negara (Undang – Undang Dasar 1945) bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk rakyat miskin. Dalam kerangka keadilan negara harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga negaranya, termasuk untuk mendapatkan bantuan hukum.
(Tim Bintang Nusantara)