
Bintang Nusantara com – Disaat Kejaksaan Negeri Lubuk linggau sedang gencar-gencarnya upaya penegakan Hukum dalam pemberantasan korupsi. Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan dan Keuangan Masyarakat (Lsm-Lpkp) Kabupaten Musi Rawas menyoroti ada delapan Aitem “Kejanggalan” ditahun 2022 kegiatan Bagian Kesra Sekretariat Sekda Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Saat dikonfirmasi Ketua Lsm-Lpkp Kabupaten Musi Rawas Zahrin didampingi Muhammad Erwanto jumat 31/3/2023 menjelaskan ia menilai adanya kejanggalan dalam pengelolaan kegiatan tahun 2022 bagian Kesra Sekretariat Sekda Musi Rawas, diduga pelaksanaan di delapan Aitem terindikasi adanya Mark-Up belanja dengan kucuran dana sekitar lebih kurang 4 Miliaran.

“Dari hasil investigasi kami dilapangan dapat menyimpulkan sesuai dengan data yang dimiliki dana yang dibelanjakan ditahun 2022 dinilai angka pantastis diduga kuat indikasi aroma korupsi dengan modus Mark-Up untuk mencari keuntungan pribadi oleh “Oknum”.
Sambung Zahrin Kami harap APH khususnya Kejaksaan Negeri lubuk linggau dalam laporan yang kami sampaikan nanti, senin 3 April 2023 agar bisa menindak lanjuti atas laporan yang disampaikan,demi terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Dasar laporan yang kami sampaikan untuk Kejaksaan Negeri Lubuk linggau. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 dan Pasal 9 Ayat 1,Serta berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.” tegas Zahrin didampingi Muhammad Erwanto. (Ferry)