
Bintang nusantara com – Miris Oknum Guru Honorer SD Negeri Sungai Naik, Sularno yang dituntut dengan pidana dalam persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau penjara selama 1 tahun dan denda Rp 60 Juta atau subsider 3 bulan kurungan yang dinilai terlalu berlebihan oleh kuasa hukum.
Saat dikonfirmasi M. Hidayat Kuasa Hukum Sularno Setelah mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa, membuat penggiat pendidikan di Kabupaten Musi Rawas terenyuh. Oleh karena itu, amicus curiae ini diajukan.dan menceritakan kronologis duduk perkara. (30/4/2023)
Di tahun 2022 yang lalu Sumarno memerintah kan anak didiknya seperti rutinitas biasanya untuk meningkatkan wawasan siswa-siswi dalam menyelesaikan PR atau hapalan sesuai dengan petunjuk dan kemampuan siswa, kemudian dipertemuan selanjutnya dihari yang berbeda Sumarno meminta korban untuk maju dan mendengarkan hapalan PR yang diberikan.
Karena tidak bisa mengerjakan atau menyelesaikan PR tersebut korban di suruh melakukan Push up sebagai bentuk hukum bersama satu orang temannya yang tidak hapal, lalu setelah menyelesaikan hukuman tersebut disinilah terjadi yang dianggap kurang wajar di mata pelapor karena ada sedikit memar di bagian tubuh korban.
Perlu diketahui kedua orang tua kandung korban bukan pelapor dalam kasus ini. Oleh karena itu kami mengajukan amicus curiae ini diajukan dinilai ada cacat hukum dan pemaksaan perkara.” tegas kuasa hukum Sularno. (Ferry)