MUSI RAWAS-Tersangka, Dedi Dores (28), dilimpahkan tim penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 13.00 WIB Rabu (4/ 1/2023).
Tersangka asal warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, dilimpahkan penyidik lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka ditahan oleh anggota sat Reskrim Polres Musi Rawas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan selanjutnya akan mengikuti proses persidangan lantaran diduga mencuri buah sawit milik PT Evan Lestari beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Ahmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi sekitar pukul 20.00 WIB Rabu (4/1/ 2023).
“Hari ini penyidik satreskrim Polres Musi Rawas telah melimpahkan tersangka atas nama Dedi Dores ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau lantaran berkas perkaranya dinyatakan lengkap, dan diterima JPU Trian Febriansyah, SH,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap dan akan segera mengikuti proses persidangan lantaran diduga terlibat perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 363 KUHP, yakni mencuri buah sawit milik PT Evan Lestari beberapa waktu lalu
“Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B- 6080 /L.6.11/Eoh.1/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 sudah Lengkap (P-21). Bahwa tersangka, siap mengikuti proses sidang,” jelas AKP Indra sapaanya.
Kasat Reskrim berharap, semoga nantinya saat proses persidangan tersangka Dedi berjalan dengan lancar, hingga keputusan dari majelis hakim. Dan, selanjutnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuklinggau.
“Dan nantinya setelah menjalani hukuman hingga akhir dinyatakan bebas, kami berharap kepada tersangka kiranya untuk tidak melakukan perbuatannya kembali, dan akan melakukan kegiatan yang lebih baik,” harapnya.(Rls)