
Bintang Nusantara com – Terkuaknya persoalan diduga mengangkangi aturan izin peralihan, lahan persawahan ke perkarangan tempat usaha, wilayah kelurahan Eka Marga Kecamatan Selatan 2, Kota lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Saat dikonfirmasi awak media Selasa 4 Juli 2023. Fina diketahui pemilik dari Ruko-ruko menjelaskan bahwa mengenai perizinan sudah di bantu oleh pihak kecamatan selatan 2 yang mengeluarkan,
“Mengenai perizinan sudah ada yang mengeluarkan dari dinas pertanian dan dinas perizinan kota lubuklinggau,” ujar Fina.

Diketahui.Peraturan Daerah (Perda) Kota lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. kemudian Undang undang Nomor 41 Tahun 2009.
Kemudian berhasil dikonfirmasi lurah Kelurahan Eka Marga.menjelaskan tidak mengetahui adanya izin mendirikan bangun di wilayahnya. “Sampai saat ini saya belum terima izin atau tembusan surat dari pemilik ruko tersebut.” pungkas Lurah.(Tim Bintang Nusantara)