Bintang Nusantara com – Menyikapi adanya dugaan pungutan berdalih pembangunan mushola di lingkungan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri Sidoharum Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Kepala Sekolah Angkat bicara.
Kepala Sekolah (KEPSEK) SDN.Sidoharum saat dikonfirmasi Rabu 28/09/2022 Menjelaskan
“Pak terkait musola silahkan tanyakan langsung kekomite sekolah untuk lebih jelasnya karena kemarin sudah ada rapat dan langsung dipimpin oleh ketua komite,
Lanjut nya Dan saya selalu koordinasi dengan kak Herman camat sukakarya mengenai pembangunan dan kemajuan sekolah,” Katanya Kepsek.
Lalu wartawan Bintang Nusantara.com ingin konfirmasi kepada Ketua Komite dan Camat Sukakarya,mengenai pembangunan Mushola yang diduga hasil dari pungutan 100.000 Seratus Ribu Rupiah Per- Wali murid, dari tahun 2019 Sampai 2022 ,
Disayangkan yang memberikan jawaban hanya perwakilan dari wali murid pamannya Kesya,merupakan salah satu murid di sekolah SDN.Sidoharum.
Kemudian saat ditanya kepada kepala sekolah membenarkan itu wali murid pamannya kesya.
“Oh iya itu namanya agus paman qeisa selaku wali,” ungkap Kepsek.
Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.(Ferry)