Bintang Nusantara com – Developer merupakan penyedia perumahan yang harus berperinsip memberikan keterangan yang transparan jujur dan benar,beda dengan perumahan di Griya Kenanga Kelurahan Batu Urib Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL).
Pasalnya diketahui dari informasi yang dikumpulkan perumahan tersebut awalnya berdiri pada sekitar tahun 2017 dengan pengajuan kepada pemerintah kota lubuk Linggau Melalui dinas PERKIM, Site plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Dengan rincian ukuran per-unit perumahan 8 meter X 14.meter Lalu untuk jalan utama dengan Akses Lebar 6 Meter,dari informasi yang dikumpulkan ada berapa poin Disinyalir dilanggar oleh pihak developer tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Dinas PERKIM kota lubuk Linggau.
Rabu saat ditemui diruanganya sekitar pukul 14.00 Wib selasa 29 November 2022 Kabid Perumahan Candra Menjelaskan menunda penyerahan aset yang disampaikan karena dari hasil pengukuran di lapangan tidak sesuai dengan laporan Site plan awal,
“Kami Tunda penyerahan aset dari Cv Cakra Nabilla Caraka alamat Perumahan Griya Kenanga Kelurahan Batu Urib, mengingat barapa hal yang tidak sesuai dengan fakta setelah tim turun kelapangan,
Sebutnya lagi, Dalam pembangunan jalan Rigid Beton dilaksanakan oleh Dinas PUBM, Kota Lubuk Linggau jujur kami pihak dari Dinas PERKIM tidak ada kordinasi dari pihak pemborong mengenai pembangunan tersebut,dan perlu diketahui pihak Developer harusnya datang ke kantor untuk melakukan beberapa hal yang wajib di laporkan mengenai beroperasinya perumahan tersebut,” Papar Candra.(Ferry)