Indikator lingkungan mengenai berjamur nya usaha burung walet di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mendapat tanggapan serius dari salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS), mengenai regulasi aturan yang diberlakukan.
Berhasil dikonfirmasi Ferry Isrop sabtu 13 Juni 2024 merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara Kota Lubuklinggau menjelaskan hendaknya Pemerintah Kota Lubuklinggau (Pemkot) tegas mengenai penegakkan izin usaha burung walet.
“Seharusnya Pemkot Lubuklinggau dan Sticholder tegas dalam penegakkan aturan dan mekanisme terkait usaha burung walet karena ini berdampak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan lingkungan sekitar usaha burung walet.” katanya
Karena dinilai selama ini dari delapan titik kecamatan Kota Lubuklinggau hampir semua ada pelaku usaha burung walet terutama di arah jalan Yosudarso Kecamatan Timur I, Pemerintah Kota Lubuklinggau wajib lakukan penegakkan dari aturan dan regulasi dalam penerapan nya.” pungkas Ferry Isrop
Dilihat, pasal 65 dan 66 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009,
Pasal 65 menyebutkan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.dan peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan.(Guntur/Sadam)