SUMSEL – Dilansir dari Tribunews Alex Noerdin mantan gubernur Sumatera Selatan terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.
Di mana kebijakan yang dia ambil dalam pembangunan Masjid Sriwijaya telah memperkaya orang lain.
Di antaranya adalah Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang.
“Hal yang memberatkan terdakwa, bersama tiga terdakwa lain sudah menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dari total dana hibah yang dikeluarkan sebesar Rp 127 miliar.
Kerugian itu disebabkan adanya aliran dana kepada pihak PT Brantas Abipraya selaku pemegang proyek.
Hal lain yang juga yang Alex adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, Alex bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggu keluarga.