
Bintang Nusantara com – Mengenai laporan yang disampaikan masyarakat Kelurahan Kayu Ara kepada DPRD Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan terkait tuntutan di duga Aktivitas Penambangan Galian C Ilegal yang berdampak kepada masyarakat.
Senin 7 Agustus 2023, berhasil dijumpai warga Rt 04 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1.mengungkapkan berharap kepada DPRD Kota Lubuk Linggau, untuk segera memproses laporan yang telah disampaikan.

“Kami berharap dan Desak. DPRD Kota Lubuk Linggau untuk segera memproses laporan yang telah kami sampaikan dan segera turun ke lokasi bendungan atau Dam.

Ini merupakan wujud aspirasi yang kami tuangkan melalui laporan yang telah disampaikan,” pungkas warga Rt 04.

Sementara itu Ketua Umum LSM-LPKP Kota Lubuk Linggau Zahrin, diketahui merupakan control sosial yang selalu berupaya membela kepentingan masyarakat mengungkapkan, jika kegiatan yang dilaksanakan tidak ada, izin dalam arti Ilegal ini patut di amati dan diproses, apalagi terkait dengan lingkungan Daerah Aliran Sungai Kelingi. (DAS) yang mesti harus dijaga kelestarian Ekosistem didalamnya.

Menurut Zahrin. Kegiatan aktivitas yang telah dilaksanakan di lingkungan Rt 02, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1,terkait pemberitaan yang sudah viral ini mengenai Daerah Aliran Sungai Kelingi kuat dugaan Pidana dalam proses pengelolaan nya. Maka dari itu DPRD Kota Lubuk Linggau wajib bertindak tegas dan membentuk TIM, guna memastikan hasil croscek dilapangan.
Sambung Zahrin.DPRD Lubuk Linggau adalah berkewajiban menerima Aspirasi masyarakat sepatutnya segera turun ke lokasi, mengingat masyarakat sudah berupaya melaporkan permasalahan itu.” Tegasnya dengan. (Tim Bintang Nusantara)