Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintangnusantara.com/wp-content/themes/darknews/single.php on line 43
SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Lubuk Linggau Kerja Maksimal Tim penyidik dan penyelidik cyber Polres Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Diketahui selain mengungkap kasus penjualan mobil via medsos, juga berhasil membongkar penjualan senjata api (Senpi) tanpa dilengkapi dokumen sah.
Dua orang telah diamankan untuk kasus senjata api ilegal.
Berikut pula dengan mengamankan barang bukti amunisinya dari tersangka CS dan LAT. Senpi yang diamankan laras panjang dengan bentuk M4, sedangkan amunisi sebanyak 51 butir kaliber 665. Senpi standar TNI/Polri.
“Senpi ini akan ditransaksikan lewat media online kebetulan penyelidik dari Polres Lubuklinggau melakukan cyber patrol ditemukannya penjualan senjata ilegal,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi, Jumat (29/7/202)
Tim cyber patrol yang mengetahui adanya transaksi senpi lewat media online kemudian pura-pura membeli.
Dan saat akan bertransaksi dalam pertemuan itu pelaku langsung diciduk Pertama menangkap pelaku CS selaku perantara dalam proses penjualan senpi tersebut.
“Setelah kita melakukan penangkapan terhadap CS, digeledah senjatanya tidak ada, yang ada amunisi. Amunisi ditemukan di kendaraan CS” ungkapnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti senpi laras panjang dirumah LAT. “Setelah kita kembangkan, kita menemukan senjata yang mau dijual. Karena CS ini perantaranya. Yang milik senjata ini adalah LAT,” terangnya.
Dan diketahui LAT merupakan oknum anggota Perbakin. “Dia ini adalah oknum yang menjual belikan senjata ilegal tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah,” bebernya.
Sedangkan CS selaku perantara menjual senpi tersebut di online. “Kebetulan penyidik dan penyelidik dari Polres Lubuklinggau melakukan cyber patrol. Terus kita pancing untuk transaksi, begitu mau transaksi kita langsung lakukan penangkapan,”
Senpi tersebut ditawarkan tersangka dengan harga Rp40 juta. “Itu untuk senjatanya saja Rp40 juta. Dan senjata ini kalau hasil intrograsi dan BAP (LAT), itu untuk berburu. Sedangkan asal muasal senjata ini menurut dia pada saat berburu di Palembang, dia ketemu seseorang dan dikasihlah senjata ini,
Tersangka LAT juga sebelum ditangkap sempat membuang magazine beserta HP miliknya ke sungai di wilayah Kabupaten Mura. “Kita sudah cari, masih belum ketemu,
Menurut pengakuan CS, kalau dia baru sekali menjual senpi. Namun Polisi tidak langsung percaya begitu saja. Sebab di online milik CS, dia sudah menawarkan ada beberapa jenis senpi.
“Tapi begitu kita melakukan penggeledahan, yang ada cuma satu ini saja. Yang ditawarkan banyak, tetap kita telusuri, kita akan cari barang yang lain,
Hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya, menyebutkan kalau senjata api tersebut ilegal. Sebab tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang sah.
“Kita juga sudah melalukan pengecekan di intel Polda bahwa senjata ini tidak teregister di Polda Sumsel,” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan kalau LAT keanggotaannya di Perbakin masih aktif. Kebetulan juga dia merupakan atlit tembak dari Kabupaten Mura.
Pasal yang digunakan Undang-undang darurat pasal 1 ayat 1. Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Kapolres
Sementara itu tersangka CS mengaku jika amunisi yang didapat darinya tersebut merupakan sisa dari ikut lomba waktu di Prabumulih.(Ferry)